Alasan Polri Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri

Bareskrim tidak ada kekhawatiran lain, seperti Ahok menghilangkan barang bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 11:09 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 11:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri pun mencegah Ahok bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pencekalan dilakukan ketika terjadi faktor subjektif khawatir melarikan diri. Karena Ahok dianggap cukup kooperatif dalam kasus ini, maka Bareskrim memutuskan tidak menahannya.

"(Namun) penyidik memutuskan melakukan pencekalan, mohon maaf, kalau yang bersangkutan ke luar negeri. Polri tidak ingin kecolongan, kita tidak ingin kecolongan," kata Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Alasan lain, Bareskrim tidak ada kekhawatiran lain, seperti tersangka akan menghilangkan barang bukti. Karena barang bukti berupa video pidato Ahok saat berada di Kepulauan Seribu pada 27 Oktober 2016 sudah di tangan penyidik.

"Kekhawatiran penyidik belum ada, kecuali yang bersangkutan membuat lagi dugaan yang sama. Nah, dengan dasar itulah maka dari tim yang sekarang sudah menjadi penyidik, agar tidak dilakukan penahanan, maka dilakukan pencegahan ke luar negeri. Sehingga yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri," ujar Tito.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya