Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jendral Pajak Handang Sukarno dan Presiden Direktur PT EK Prima RRN Rajesh Rajamohanan Nair di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (22/11/2016), keduanya ditangkap dengan barang bukti uang suap senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar.
Keduanya kini berstatus tersangka. Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyambangi KPK, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengevaluasi prosedur penyelidikan masalah pajak. Terutama agar tak membuka kesempatan petugas pajak untuk memeras wajib pajak.
Advertisement
Selain menangkap kedua tersangka, KPK juga meringkus dua staf pengusaha RRN di Jakarta, dan seorang staf di Surabaya, juga seorang sopir dan ajudan.