Lengkapi Bukti, Rizieq Shihab Ingin Kasus Ahok Cepat Disidangkan

Rizieq mengatakan ada sejumlah materi yang harus dilengkapi dalam BAP yang dibuat polisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2016, 11:01 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 11:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kali ini, Imam Besar FPI itu diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sesaat sebelum diperiksa, Rizieq mengatakan kedatangannya untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Rizieq berharap kedatangannya di waktu yang lebih awal dapat mempercepat proses hukum Ahok, hingga seluruh berkas dinyatakan rampung.

"Sengaja saya datang lebih cepat, agar berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Supaya lebih cepat lagi di P21 (berkas lengkap) dan lebih cepat lagi untuk disidangkan," ujar Rizieq di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Rizieq mengatakan, ada sejumlah materi yang harus dilengkapi dalam BAP. Di antaranya penyertaan bukti dan keterangannya sebagai saksi ahli dari pelapor. Hanya saja, dia enggan mengungkapkan bukti apa saja yang ia bawa pada pemeriksaan kali ini.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil. Yang ditata rapi," ucap Rizieq.

Rizieq berharap, keterangannya kali ini dapat melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga nantinya dapat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Jangan sampai nanti di kejaksaan ada P15, P19, baru P21. Ini mengulur-ulur waktu," tandas Rizieq.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya