Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi Berbentuk Minions di Depok

Penangkapan Ismed merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang bernama Royke Lalapua (51).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Des 2016, 08:15 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 08:15 WIB
Ilustrasi Ekstasi (4)
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok mengamankan 23 butir ekstasi berbentuk kuning lonjong pisang menyerupai tokoh kartun minions.

Polisi juga menangkap Iswanto (34) alias Ismed, pemilik ekstasi di rumahnya Kampung Sawah, Cilodong.

"Ini sisa barang yang belum terjual. Biasanya pelaku menjual dengan harga Rp 200 ribu per-butirnya," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Senin 5 Desember 2016.

Putu menjelaskan, pihaknya terus mendalami penemuan ekstasi berbentuk minions ini. Menurut dia, ekstasi ini sengaja dibuat tak lain untuk mengelabuhi petugas. Sebab secara kasat mata mirip seperti vitamin atau permen.

"Ini baru pertama ditemukan di Depok. Pengakuannya barang didapat dari salah seorang bandar di Jakarta. Kami masih dalami, ujar Putu.

Putu mengatakan, penangkapan Ismed merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang bernama Royke Lalapua (51).

"Jadi kami lebih dulu meringkus Royke. Kami mendapati lima bungkus sabu yang disimpan Royke di bekas bungkus rokok," ujar Putu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku digelandang ke Malporesta Depok. Pelaku dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya