Polres Bekasi Ungkap Peredaran Ekstasi Senilai Rp 3,4 Miliar

Pengungkapan bermula dari informasi warga, bahwa ada penyalahgunaan narkotika di apartemen di Bekasi.

oleh Fernando Purba diperbarui 08 Nov 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 16:51 WIB
Pengungkapan sabu
Pengungkapan kasus narkoba (Liputan6.com/ Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 6.799 butir ekstasi siap edar dan 12 kantong plastik berisi sabu-sabu.

"Jika dikalkulasikan, ekstasi itu bernilai hingga Rp 3,4 miliar lebih," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/11/2016).

Wijonarko menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan pada Sabtu 5 November 2016.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial LK," imbuh dia.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik sabu-sabu. Tak hanya itu, pelaku LK juga mengaku masih menyimpan ekstasi di tempat kerjanya di Karaoke Sense, Mangga Dua, Jakarta Utara.

"Kami menggeledah di salah satu gudang karaoke itu, dan menemukan tiga dus berisi 6.799 butir ekstasi," ungkap Wijonarko.

Selain menemukan barang haram tersebut, pihak kepolisian juga meringkus SS berikut 12 plastik berisi sabu-sabu, dan 19 butir ekstasi, dan satu buah telepon genggam.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini. Dari keterangan pelaku, mereka sudah setahun memakai dan mengedarkan narkoba tersebut," kata dia.

Akibat perbuatan, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya