Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap jelang aksi damai pada Jumat 2 Desember 2016. Tiga di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, termasuk Sri Bintang Pamungkas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, ada beberapa bukti dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang dan dua orang lainnya.
"Satu, adanya dokumen. Tapi isinya dokumen apa, tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang di-upload, kemudian adanya pemberitaan yang berisi tentang statement ajakan. Kemudian, keempat bukti transfer dari seseorang ke orang lain," ucap Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Advertisement
Martinus mengatakan, Sri Bintang diduga mendapat pasokan dana dari pihak tertentu dalam dugaan makar. Selain itu, ada indikasi lain yang akhirnya membuat kepolisian menahannya.
"Adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan upaya pemufakatan jahat dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang, atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR," tandas Martinus.