Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan menanggapi kenaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta dari yang semula diusulkan dirinya Rp 68 triliun menjadi Rp 70 triliun oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono.
"Saya belum tahu, belum masuk, coba tanya aja ke Plt," ujar Ahok di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 Desember 2016.
Ahok menyebut enggan berdebat dengan Sumarsono. Dia memilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi tentang kewajiban cuti kampanye petahana.
Advertisement
"Saya enggak bisa diskusikan, makanya saya nunggu hasil MK. Makanya kali ini aja MK lama banget mutusinnya," kata Ahok.
Sebelum cuti kampanye, Ahok masih dalam proses penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Platfrom Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kini, Ahok menduga adanya kenaikan APBD 2017 karena adanya mark up dari oknum DPRD.
"Saya enggak mau berdebat, pas saya susun KUA-PPAS, kita menyadari untuk memenuhi belanja, uang DPRD selalu uangnya di-mark up. Makanya ketika kami masuk kami akan koreksi. Makanya saya tanya bisa enggak sampai 70 triliun ini. Saya enggak tahu, kan saya lagi cuti," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Cagub nomor urut dua itu mengaku pasrah dengan perombakan APBD oleh Plt gubernur. Meski demikian, Ahok percaya apa yang dilakukan Sumarsono saat ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Otonomi Daerah.
"Saya enggak mau berdebat dengan Plt, karena Plt kekuasannya sekarang sama seperti gubernur. Tapi menurut saya menyalahi UUD 1945 dan UU Otonomi Daerah. Tapi saya enggak bisa bilang itu salah atau tidak, makanya saya butuh putusan MK," pungkas Ahok.