Liputan6.com, Depok - Ahmad Maulana (19) dibantu temannya, Bagus Aldilas (19) menggasak brankas sebuah minimarket di kawasan Gandul, Cinere, Depok. Mereka merampas uang Rp 24 juta dan satu slop rokok.
Kejadian bermula, saat kedua tersangka mendatangi minimarket. Di minimarket kedua pelaku yang masih mengenakan helm berbincang dengan pramuniaga yang berjaga.
Baca Juga
"Kejadiannya sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku menanyakan harga minuman air mineral. Tiba-tiba salah satu pelaku Ahmad Maulana langsung memukul kepala pramuniaga menggunakan helm," kata Kapolsek Limo Komisaris Imran Gultom di Malporesta Depok, Kamis 8 Desember 2016.
Advertisement
Tak terima, pramuniga langsung naik pitam terjadilah perkelahian di antara mereka. Korban yang kalah jumlah langsung jatuh tersungkur. Kedua pelaku meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan berangkas.
"Di sela-sela itu Ahmad Maulana mengambil sendok dan obeng di wastafel belakang sebelum naik ke lantai atas tempat penyimpanan berangkas," ujar Imran.
Berhasil mengasak uang puluhan juta didalam berangkas, pelaku kemudian turun ke bawah. Ahmad Maulana sempat meminta maaf sudah melakukan kekerasan terhadap korban.
"Kawannya, sibuk mengambil rokok satu slop yang ada di depan meja kasir," ungkap Imran.
Imran menjelaskan, kasus ini terungkap setelah aksi kedua pelaku terekam CCTV. Meski saat beraksi kedua mengenakan helm. Tetapi korban sempat mengenali sepatu yang sering dipakai salah satu pelaku.
"Kami analisa ada yang mengenali ciri-ciri pelaku dilihat dari sepatunya. Belakangan, diketahui salah satu pelaku merupakan mantan karyawan minimarket tersebut. Dia baru sekitar seminggu resign," Imran memungkasi.
Salah satu pelaku Ahmad Maulana mengaku sudah bekerja selama 1,5 tahun di minimarket tersebut. Dia mengundurkan diri lantaran tak kuat dengan sistem kerja yang diterapkan perusahaan tersebut.
"Saya tidak dipecat, tapi mengundurkan diri karena capek kerja di sana," ucap Ahmad dengan menundukan kepala.
Ahmad mengaku, uang hasil curiannya digunakan untuk foya-foya sekaligus membiayai hidupnya sehari-hari.
"Saya baru pake Rp 11 juta aja. Itu juga di bagi dua sama temen," ucap Ahmad.
Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.