PKB: PDIP Berhak Dapat Kursi Pimpinan DPR

PKB menyetujui revisi UU MD3.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Des 2016, 12:26 WIB
Diterbitkan 09 Des 2016, 12:26 WIB
20151001-Maman Imanulhaq
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Usulan PDIP untuk menambah kursi pimpinan di DPR disambut baik oleh PKB. Wasekjen PKB Maman Imanulhaq menyampaikan fraksinya sepakat revisi terbatas terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD3.

"PKB menyambut baik revisi (UU MD3) terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini," ucap Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Karena menurut dia, biar bagaimana pun PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2014 berhak mendapat kursi pimpinan DPR.

"Bagaimana pun, kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan. Apakah ada perubahan, ada yang hilang atau enggak, itu yang masih dipertentangkan oleh partai," kata Maman.

Dia menyebut, wacana penambahan kursi Pimpinan DPR disampaikan oleh PDIP beberapa waktu lalu saat pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PKB ini mengaku kalau proses lobi-lobi sudah berjalan. PKB pun menyambut baik wacana itu dan berharap revisi tersebut bisa dilakukan di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Lobi-lobi itu sudah berjalan dan PKB mempercayakan itu kepada Sekjen. Revisi UU MD3 dilakukan supaya apa yang menjadi tawaran, syukur-syukur PKB juga. Bagaimana prosesnya, saya bilang ke Pak Setya Novanto kita menerima beliau dengan catatan kehadiran beliau mengoptimalkan kinerja DPR, komunikasi antarfraksi, sehingga kelemahan kita di sisi akhir tahun bisa diperbaiki," papar Maman.

Terkait wacana pemberian jatah kursi pimpinan untuk PDIP, Maman menyebut PKB mengambil posisi moderat. Keputusan terkait apakah akan menambah kursi atau menggantikan yang sudah ada PKB menyerahkan kepada proses musyawarah.

"PKB selaku mengambil posisi moderat tapi juga menghargai proses musyawarah. Sehingga pembahasan UU MD3 tidak mencederai kembali seolah-olah mengingatkan rivalitas, jangan sampai terjadi," kata Maman.

Usulan revisi UU MD3 untuk menambah jatah kursi pimpinan DPR disampaikan PDIP saat rapat paripurna penggantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto pada 30 November 2016. Sejumlah fraksi sudah memberi lampu hijau, di antaranya PAN, PPP, Golkar, dan PKS.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya