5 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Restoran di Solo

Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjaran di atas lima tahun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Des 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 18:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah terlibat pengerusakan dan penyerangan di Restoran Social Kitchen, Solo, Jawa Tengah pada Minggu 18 Desember 2016.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka. Sudah dibawa ke Polda Jateng untuk pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Selasa (20/12/2016).

Dia menambahkan, kelima tersangka yakni Ketua LUIS Edy lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, Humas LUIS Hendo Sudarsono, pelatih idhad LUIS Salman Alfarisi, dan advokad LUIS Joko Sutarto masih diinterogasi penyidik Polda Jawa Tengah.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjaran di atas lima tahun. "Kita kenakan Pasal 351 ya. Tentang penganiayaan dan pengeroyokan," ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, sekelompok orang diduga dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) merazia Restoran Social Kitchen, Solo, Minggu 18 Desember 2016.

Dari keterangan saksi di lokasi, puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tiba, mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalam restoran tersebut.

Bukan hanya merusak, mereka juga menganiaya dengan memukul beberapa pengunjung restoran. Beberapa pengunjung pun sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya