Polisi Tolak Sebut Pengguna Prostitusi Anak untuk Gay

Penyidik telah mengantongi pengakuan korban dan tersangka soal pelanggan jasa ini. Begitu juga bukti transaksi dari bisnis prostitusi itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Sep 2016, 06:50 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 06:50 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus prostitusi anak untuk gay. Meski sudah menangkap tiga tersangka serta ratusan korban yang masih di bawah umur, polisi tetap enggan mengungkap siapa para penggunanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mempunyai alasan tersendiri terkait hal itu.

"Kami kan dalam konteks penegakan hukum. Kami enggak bisa kemudian menuduh orang tanpa dasar hukum. Kalau kita bicara hukum, kita bicara bukti. Tersangkanya gimana, bisa enggak dikonstruksikan. Itu hal yang harus kita siapkan," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut dia, penyidik telah mengantongi pengakuan korban dan tersangka soal pelanggan jasa ini. Begitu juga dengan bukti transaksi dari bisnis prostitusi tersebut. Tetapi, Agung tetap enggan menyebut siapa pelanggan prostitusi itu.

Yang jelas, dia memastikan, para pelanggan itu merupakan orang yang mempunyai kelainan dan penyimpangan seksual. "Yang pasti begitu ya, orang menyimpang," ucap Agung.

Sebelumnya, seorang warga negara Malaysia ternyata pernah menggunakan jasa prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay dari tersangka AR. Bahkan, tarif yang ditawarkan AR kepada WN Malaysia itu cukup besar untuk sekali kencan, yakni Rp 10 juta.

"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai itu minta Rp 10 juta, warga negara Malaysia," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016 lalu.

Ari Dono menjelaskan terungkapnya fakta ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada tersangka AR. Menurut Ari, uang Rp 10 juta itu dikeluarkan warga Malaysia untuk menyewa bocah laki-laki selama satu hari penuh.

"Itu satu hari Rp 10 juta," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya