Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
"Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, tidak usah lama-lama kami blokir," kata Samuel di kantornya, Jakarta, Rabu 5 Januari 2017.
Ia mengatakan, ini penting agar marwah media sebagai pilar keempat demokrasi dapat terjaga. Ini sekaligus untuk melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), atau menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Advertisement
Menurut dia, info itu bisa membahayakan bila masyarakat percaya berita bohong dibanding berita yang dihasilkan para jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. "Bisa chaos," imbuh Samuel seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari Dewan Pers, ia mengatakan, mendapat data sekitar 40 ribu portal berita.
Untuk itu, menurut dia, bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persyaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya. "Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan," ucap Samuel.
Dalam waktu dekat, Kemenkominfo dan Dewan Pers akan meluncurkan hal itu untuk sosialisasi. "Ya mungkin satu, dua bulan," kata dia.