Dugaan Pungli di Kemenkominfo Dilaporkan ke KPK

Dia enggan juga membeberkan berapa nilai kerugian negara jika ada kongkalikong antara pemerintah dengan pihak operator interkoneksi ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Okt 2016, 23:41 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 23:41 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komite Anti-Pungli dan Suap Indonesia (Kapsi) melaporkan dugaan pungli dalam Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP No 52 Tahun 2000) dan Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP No 53 Tahun 2000) yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) ke DPR.‎

Kapsi melaporkan sejumlah pihak terkait karena diduga terjadi kongkalikong disertai pungli dan suap kepada oknum pejabat di Kemenkominfo. ‎Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 ini terkait dengan biaya interkoneksi dan network sharing.

"(Yang dilaporkan) ada dari perusahaan China, Telkom, dan Indosat. Karena secara kontrak ‎berani menjanjikan adanya revisi tersebut. Di sini ada penekanan, mereka berani sekali berjanji padahal revisi itu masih polemik," ujar Koordinator Nasional Kapsi, Arifinoer Muklis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dia mengatakan, pihaknya tak ingin negara mengalami kerugian dengan adanya revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Jika‎ itu terjadi maka masyarakat juga yang dirugikan. Sebab masyarakat menjadi konsumen dari interkoneksi saat ini. Karena itu, dengan laporan ini, Arifin menginginkan agar KPK turun tangan sekaligus memonitoring revisi ini.

"Jangan sampai menimbulkan kerugian negara dan jangan sampai merugikan masyarakat. Kita menduganya kalau ada agreement seperti itu pasti sudah ada suap yang masuk. Makanya kita minta KPK mencari data yang lebih lanjut," ujar Arifin.

Meski demikian, dia enggan merinci dugaan pungli dan suap terkait revisi ini. Dia enggan juga membeberkan berapa nilai kerugian negara jika ada kongkalikong antara pemerintah dengan pihak operator interkoneksi ini.

"‎Kalau nilai tidak bisa kita jabarkan secara langsung. Kalau dijabarkan kan mereka mau berinvestasi, tapi tidak mau membangun. Tapi kerugian kita secara materiil dan imateriil itu banyak sekali," ucap Arifin.

Pesanan Perusahaan China

‎Adapun revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 diduga merupakan pesanan perusahaan China. Apalagi, perusahaan China yang bernama Telecom Cooporation Limited itu akan membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia di mana revisi PP 52 dan 53 sebagai sebuah syarat di dalam perjanjian.

Conditional sale and purchase agreement juga sudah ditandatangani pihak China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada Juni 2016.

‎Dalam klausul Pasal 3 di perjanjian disebutkan, pihak Penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom di mana kedua operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait spectrum sharing antara Telkom Group dan operator lainnya.

Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telcom setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya Investasi besar untuk penambahan alokasi spectrum frekuensi dengan pemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53.

Begitu juga Revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antar operator (off net) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan tarif interkoneksi oleh pemerintah. Hal itu agar Telcom China dapat menguasai pasar industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah pelanggan‎.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya