Mega: Kalau Ada yang Macam-Macam dengan Jokowi, Panggil Saja PDIP

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyentil soal kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah aktivis.

oleh Putu Merta Surya PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jan 2017, 11:27 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 11:27 WIB
Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT PDIP ke 44

Liputan6.com, Jakarta - PDIP merayakan hari jadinya ke-44 di JCC Senayan, Jakarta. Dalam pidato politiknya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyentil soal kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah aktivis.

Mega menegaskan partainya akan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, Jokowi-JK merupakan pemimpin sah yang dipilih langsung secara konstitusional.

"PDIP berdiri kokoh menjaga pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemerintahan yang konstitusional, yang dipilih secara langsung. Jadi, kalau ada yang mau macam-macam itu, panggil saja kita," Mega menegaskan, Selasa (10/1/2017).

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat, 2 Desember 2016 pagi. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat, dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufakatan jahat berdasarkan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Terakhir, musikus Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya