Liputan6.com, Depok - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Depok menggelar prarekonstruksi kasus penyekapan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh Joko alias Soleh terhadap korbannya, Sumarminah.
Dalam prarekonstruksi tersebut, tersangka Joko berniat membakar seluruh pakaian yang dikenakan Sumarminah. Namun, niat itu dibatalkannya karena ketika hendak membuka baju korban, tersangka mendengar suara-suara aneh di sekitar lokasi kejadian.
Pantauan Liputan6.com, prarekonstruksi digelar di area Studio Alam TVRI, Kecamatan Sukmajaya Depok, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Dihadapan penyidik, tersangka memperagakan 13 adegan. Dimulai dari pertemuan tersangka dengan korban di kontrakan milik tersangka kawasan, Cinangneng, Parung, Bogor, Jawa Barat.
Terlihat di kontrakan tersebut korban berbicang-bincang dengan tersangka, bahkan korban menyerahkan isi dompet serta handphone miliknya kepada tersangka.
Kemudian mereka ke kawasan Gunung Kapur Kampung Bulak RT 01/10, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Di tempat tersebut, tersangka dan korban menjalankan berbagai macam ritual. Tersangka juga sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri yang disebutnya bagian dari ritual.
Usai melakukan hubungan badan, tersangka menanyakan utangnya kepada korban. Tapi, jawaban korban membuat tersangka kesal.
Tersangka lalu memukul Sumarminah berkali-kali menggunakan sebatang kayu hingga korban tidak berdaya. Tak hanya itu, tersangka juga menyeret korban ke tempat sepi, dan menutup tubuh korban dengan ranting pohon, dan meninggalkannya.
Namun, dalam perjalanan tersangka berpikir untuk menghilangkan jejak sadisnya. Tersangka kemudian kembali ke tempat tersebut untuk membakar pakaian yang dikenakan korban.
Saat tersangka melepas baju Sumarminah, tersangka mendengar suara-suara aneh yang membuatnya takut. Tersangka pun lari terbirit-birit dan membuang celana korban yang sudah terlepas lebih dulu.
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, prarekonstruksi bertujuan untuk menyamakan keterangan pelaku dan saksi dengan keadaan di lapangan yang sebenarnya.
"Awalnya hanya 12 adengan, namun karena ada hal yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di BAP, jadi ditambahkan menjadi 13 adegan. Adegan yang ditambahkan itu ialah seusai membunuh korban," ucap Firdaus.
Firdaus menuturkan, prarekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), mengingat lokasi yang terlalu curam.
"Tidak memungkinkan untuk di TKP sana. Jadi kami lakukan prarekonstruksi di area sini," pungkas Firdaus.