Pemerintah Didesak Tolak Pembahasan RUU Pertembakauan

Prijo berharap RUU Pertembakauan tidak dibicarakan antara DPR dan pemerintah, dengan alasan RUU itu tidak menjadi prioritas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Jan 2017, 08:47 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 08:47 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2017. Artinya, RUU yang masuk Prolegnas pada 15 Desember 2016 itu akan segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk segera menjadi undang-undang.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo, mengatakan pemerintah harus segera bertindak. Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang akan membahas RUU itu.

"Sebaiknya Presiden tidak mengeluarkan Surpres, sehingga RUU itu tidak dibicarakan oleh pemerintah. Sebab RUU itu tidak ada urgensinya," ucap Prijo kepada Liputan6.com, Kamis (12/1/2017).

Dia pun menegaskan, pihaknya menginginkan RUU tersebut tidak dibicarakan antara DPR RI dan pemerintah, dengan alasan RUU itu sama sekali tidak menjadi prioritas.

"Komnas menginginkan RUU itu tidak dibicarakan, karena bukan prioritas," tegas Prijo.

Menurut dia, jika memang untuk memberdayakan petani tembakau, jalannya bukan RUU, namun cukup keluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

"Andaikan akan memberdayakan petani tembakau dan produknya cukup melalui PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pertanian yang jauh lebih lengkap. Dan membuat PP lebih murah daripada membuat UU," pungkas Prijo.

Sikap Kemenkes

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memandang RUU tersebut tidak perlu ada. Sebab masih jauh dari asas kesehatan.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu hanya menitikberatkan kepada pengaturan, pemanfaatan produk tembakau secara jangka pendek dan lebih kepada petani, tanpa mempertimbangkan dampak buruk Konsumsi produk tembakau terhadap masyarakat.

"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa, bayi dan anak-anak," ucap Lily, pertengahan Desember tahun lalu.

Menurut dia, tujuan RUU Pertembakauan lebih kepada petani tembakau dan tidak pada petani lainnya yang mempengaruhi kebutuhan hidupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya