Diduga Palsukan Tanda Tangan Djan Faridz, Waketum PPP Ditangkap

Argo mengatakan, Fernita ditangkap di Kantor DPP PPP yang bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat pada Rabu 11 Januari 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Jan 2017, 20:02 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 20:02 WIB
20160329- Djan Faridz Sambutan Mukernas II PPP-Jakarta- Faizal Fanani
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz saat memberi sambutan di Mukernas II PPP, Jakarta, Selasa (29/3). Djan menjanjikan umroh gratis untuk setiap pengurus DPC, DPW dan DPP atas kemenangan partainya di MA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, atas dugaan pemalsuan dokumen. Fernita diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Tuduhan itu pertama kali dilaporkan Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016.

"Unit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Telly Alvin telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap satu orang tersangka pemalsuan surat pencurian," ujar dia saat dikonfirmasi, Jakarta Jumat (13/1/2017).

Argo mengatakan, Fernita ditangkap di Kantor DPP PPP yang bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat pada Rabu 11 Januari 2017 kemarin. Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Ia melanjutkan, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk meng-scanning tanda tangan Djan Faridz. Kejadian itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri.

"Kerugian berupa materi transportasi bolak balik Kalimantan Tengah. Juga dianggap tidak mengetahui persetujuan KPU bahwa satu partai atau gabungan tidak dapat mencalonkan dua pasangan calon," beber Argo.

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu belum dapat memastikan jumlah kerugian akibat aksi pemalsuan dokumen tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus yang menyeret kader partai berlambang Kabah itu.

"Barang bukti yang ada saat ini tanda terima B.I.KWK.Parpol.SK dari Bawaslu Provinsi Kalteng," pungkas Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya