Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, atas dugaan pemalsuan dokumen. Fernita diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Tuduhan itu pertama kali dilaporkan Andrias Herminanto selaku kuasa hukum Djan Faridz ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016.
Baca Juga
"Unit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Telly Alvin telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap satu orang tersangka pemalsuan surat pencurian," ujar dia saat dikonfirmasi, Jakarta Jumat (13/1/2017).
Advertisement
Argo mengatakan, Fernita ditangkap di Kantor DPP PPP yang bertempat di Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat pada Rabu 11 Januari 2017 kemarin. Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Ia melanjutkan, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk meng-scanning tanda tangan Djan Faridz. Kejadian itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri.
"Kerugian berupa materi transportasi bolak balik Kalimantan Tengah. Juga dianggap tidak mengetahui persetujuan KPU bahwa satu partai atau gabungan tidak dapat mencalonkan dua pasangan calon," beber Argo.
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Jatim itu belum dapat memastikan jumlah kerugian akibat aksi pemalsuan dokumen tersebut. Penyidik masih terus mendalami kasus yang menyeret kader partai berlambang Kabah itu.
"Barang bukti yang ada saat ini tanda terima B.I.KWK.Parpol.SK dari Bawaslu Provinsi Kalteng," pungkas Argo.