Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi di Sidang Ahok

Hakim menanyakan kepada salah seorang polisi bagaimana proses pelapor saat melapor ke Polres Bogor pada 7 Oktober 2016 lalu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Jan 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 10:15 WIB
20170110-Sidang Ahok Kembali Digelar di Kementan-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat akan duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Ahok yang memasuki ruang sidang terlihat menenteng map merah. (Liputan6.com/Hendra Setyawan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Briptu Ahmad Hamdani menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anggota Polres Bogor itu diperiksa lantaran adanya kejanggalan pada laporan saksi Willyudin. Pada laporan itu tertulis waktu kejadian pada 6 September 2016. Padahal dugaan penistaan agama di Pulau Seribu baru terjadi 27 September 2016.

Hakim menanyakan bagaimana proses pelapor saat melapor ke Polres Bogor pada 7 Oktober 2016 lalu.

"Waktu itu pelapor datang tanggal 7 Oktober 2016 jam 16.30 ke Polresta Bogor. Pelapor melihat video Ahok di rumahnya dari grup WhatsApp," ucap Hakim.

Hakim bertanya pada Ahmad Hamdani, apakah dirinya tidak menanyakan alasan pelapor tidak melaporkan kasus itu di wilayah kepulauan Seribu.

"Kalau ada masyarakat melaporkan pasti diterima, kasihan masyarakat ke pulau jauh. Kejadian pada tanggal 6 September 2016, kejadian penistaan agama. Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," jawab Ahmad Hamdani.

Ahmad Hamdani mengaku sebelum laporan ditandatangani, pelapor membaca sendiri isi laporan.

Hakim juga menanyakan bagaimana SOP laporan tersebut. "Apakah ada kalender di ruangan saudara? Dicocokkan?" tanya hakim.

"Ada. Saya tidak mencocokkan karena (kalender) di belakang," jawabnya.

Ahmad Hamdani mengaku tidak mencocokkan tanggal yang diucapkan pelapor dengan kalender. "Yang menyebutkan tanggal dan hari siapa?" tanya hakim.

"Pelapor sendiri," jawab Ahmad.

Hakim menyebut bahwa tanggal 6 September bukan hari Kamis melainkan Selasa. "Yang hari Kamis itu tanggal 7 Oktober," kata Hakim.

Ahmad Hamdani yang sudah bertugas selama tujuh tahun di Polres Bogor itu mengaku tidak merasa aneh mengapa rentang waktu kejadian dan laporan lama sekali, yakni kejadian 6 September dan melaporkan ke Polres Bogor 7 Oktober 2016.

Hakim pun menceramahi Ahmad Hamdani agar lebih hati-hati dalam mengecek waktu kejadian.  "Harus lebih hati-hati," ucap hakim.

Pantauan Liputan6.com, Ahok yang mengenakan batik coklat hikmad menyimak pernyataan Ahmad Hamdani. Suara Ahmad Hamdani saat menjawab pertanyaan Hakim terdengar lirih.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya