Mendagri Minta Polisi Segera Usut Penghinaan Bendera Merah Putih

Kapolri Tito Karnavian mengatakan, coretan yang disengaja pada bendera Merah Putih merupakan suatu pelanggaran.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jan 2017, 01:02 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 01:02 WIB
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) kembali berurusan dengan Kepolisian. Kali ini terkait dugaan penghinaan bendera Merah Putih saat demo massa FPI di Mabes Polri, Senin 16 Januari lalu.

Dalam demo itu, bendera Merah Putih yang berada di kerumunan massa FPI, dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun geram dengan hal tersebut. Dia meminta kepolisian bisa mengusutnya.

"Kami minta kepolisian untuk diusut," ucap Tjahjo di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Rabu 18 Januari 2017.

Di sisi lain untuk menjaga kebhinekaan, ujar Tjahjo, pihaknya sudah membuat surat yang akan dilayangkan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk membangun komunikasi dengan kelompok agama dan adat masyarakat.

"Kita juga sudah membuat surat agar gubernur, wali kota ataupun bupati membangun komunikasi dengan kelompok agama, adat masyarakat, untuk menjaga kebhinekaan ini," tandas Tjahjo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus dugaan penghinaan bendera Merah Putih.

Dia menegaskan, coretan yang disengaja pada bendera Merah Putih tersebut merupakan suatu pelanggaran. Pelaku pun dapat diancam hukuman kurungan selama satu tahun penjara.

"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada undang-undangnya, hukumannya satu tahun," tutur Tito Karnavian.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya