Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengatakan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin 30 Januari 2017 mendatang.
"Panggilan ke Sylvi. Sebagai saksi," kata Ari di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Untuk audit kerugian negara atas perkara tersebut, Ari mengaku masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tapi kalau ancang-ancang sudah. Dari hasil ekspose sudah ada," ucap Ari.
Sementara, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan membenarkan bahwa pihaknya akan kembali meminta keterangan dari Sylviana.
"Ada dua penyidikan yang jalannya sama kan, kita juga atur ritmenya. Ada penyidikan masjid, ada penyidikan kwarda," ungkap Adi.
Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz ke penyidikan.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan sejak minggu lalu.
"Kasus masjid sudah tahap penyidikan," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Minggu 22 Januari 2017.
Adi menambahkan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga, layak untuk dinaikkan ke penyidikan.
"Pastinya didukung dengan dua alat bukti bahwa diduga ada tindak pidana, semua itu ada mekanismenya," ucap Adi.