Ketua MK: Dewan Etik Belum Temukan Pelanggaran 2 Hakim

Kinerja seorang hakim konstitusi tergantung dari integritas, moralitas, dan pengendalian diri.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jan 2017, 19:34 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 19:34 WIB
20170126-Tanggapan MK Terkait Kabar OTT Patrialis Akbar-Jakarta
Ketua MK Arief Hidayat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1). Ketua MK meminta maaf kepada masyarakat atas ulah oknum hakim MK yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruangan kerja hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis dan dua hakim lainnya. Hal ini terkait kasus uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat untuk kedua hakim lainnya yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul sudah diperiksa oleh Dewan Etik terkait kasus Patrialis Akbar.

"Mereka sudah diperiksa oleh Dewan Etik. Sampai hari ini belum menemukan kesalahan dari hakim lainnya ataupun dari para panitera ataupun panitera pengganti," kata Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/17).

Arief menegaskan bahwa kinerja seorang hakim konstitusi tergantung dari integritas, moralitas, dan pengendalian diri.

"Seharusnya hakim itu hati-hati. Dan semua itu balik lagi pada hakim konstitusi itu sendiri," ucap dia.

Sedangkan terkait pemeriksaan Patrialis Akbar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kata Arief, akan dilakukan apabila dibutuhkan.

"Ini yang jelas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada Dewan Etik. Kalau memang diperlukan bisa datang ke sana, tetapi apabila diperbolehkan oleh KPK. Kalau tidak, cukup dari penggalian dari beberapa saksi-saksi," Arief memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya