Liputan6.com, Depok - Polisi menangkap Firza Husein di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Kuasa Hukum keberatan atas penangkapan Firza Husein.
Kuasa Hukum Firza Husein, Noviyanto Sumantri menilai, penangkapan Firza Husein tidak manusiawi. Lantaran, kliennya ditangkap dalam kondisi sakit.
"Beliau sedang sakit. Beliau ditangkap dan dipanggil secara paksa. Ini tidak manusiawi," ujar Noviyanto di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Kuasa hukumnya Firza Husein lainnya, Aziz Yanuar, menuturkan kliennya sedang mengalami kurang darah. Apalagi, belakangan beredar pesan atau chat seks yang diduga dilakukan Firza Husein dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Fitnah-fitnah itu jelas mengangggu psikologis kliennya kami," ujar Aziz.
Untuk itu, ia meminta kliennya Firza Husein mendapatkan penanganan dokter terlebih dahulu. Namun, upaya tersebut ditolak pihak kepolisian.
"Tadi kita minta ke polisi untuk ke dokter dulu. Tapi katanya nanti saja di Dokes Polda," tutur Aziz.