Sekretaris Patrialis Akbar Diperiksa Mahkamah Kehormatan MK

Masa sidang Majelis Kehormatan MK selama 30 hari. Namun, lantaran Patrialis sudah mengundurkan diri dari MK maka putusan bisa lebih cepat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Feb 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 18:01 WIB
mahkamah-konstitusi-ilustrasi-130634-b.j

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstituti (MK) menunjuk Sukma Violetta sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dia berasal dari Komisi Yudisial. Sementara Sekretarisnya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Ketua sudah terpilih Ibu Sukma Violetta dari Komisi Yudisial dan sekretarisnya adalah dari Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2017).

Setelah memilih ketua dan sekretaris, Mahkamah Kehormatan MK langsung memeriksa saksi.

"Hari ini mendengar keterangan dewan etik dan sekretaris Patrialis," kata dia.

Sementara menurut Ketua MK Arif Hidayat, jika Majelis Kehormatan merampungkan memeriksa saksi, maka nantinya akan dikeluarkan putusan apakah Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat.

"Saksi-saksi dan bukti dibutuhkan apa betul yang bersangkutan (Patrialis) melakukan pelanggaran berat. Segera MK bisa mengirim surat ke presiden untuk (Patrialis)
diberhentikan hormat atau tidaknya," kata Arif.

Arief mengatakan, masa sidang Majelis Kehormatan MK selama 30 hari. Namun, lantaran Patrialis Akbar sudah mengundurkan diri dari MK maka putusan bisa lebih cepat. masa sidang Majelis Kehormatan MK selama 30 hari.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan ditahan (KPK) bisa saja lebih cepat (putusan MKMK). Kita harap seminggu atau sepuluh hari sudah bisa kirim surat ke presiden untuk pemberhentian (Patrialis)," tandas Arif.

Patrialis Akbar sudah menyatakan mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditangkap KPK atas dugaan menerima suap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya