Liputan6.com, Jakarta - Anggota tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat menjelaskan terkait adanya komunikasi antara Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB. Menurut dia, pihaknya tidak asal bicara dalam soal ini.
"Kalau berani mengungkapkan 10.16 WIB, itu pasti ada dasarnya. Tentu enggak asal-asalan, atau ingin menarik perhatian," ujar Humphrey jelang persidangan Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan, penggalian informasi yang lebih detail terhadap saksi KH Ma'ruf Amin perlu dilakukan tim pengacara Ahok. Ini sebagai langkah pembelaan tim dalam kasus hukum yang menjerat mantan bupati Belitung Timur tersebut.
Advertisement
"Kaitannya ini bisa saja orangtua lupa. Kita ingin spesifik. Ada dasarnya, bukti pendukung, dasar bukti. Kita tanyakan ke Ma'ruf tentang kunjungan (Agus Yudhoyono) tanggal 7 Oktober. Awalnya ragu, tidak ada. Tapi pas dilihatkan poto dan beritanya, ia bilang ada," ujar Humphrey.
Meski begitu, Humphrey menegaskan bahwa bukti komunikasi itu tak akan diumbar ke publik. Ranah itu merupakan kepentingan penasihat hukum dan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Kita akan lakukan semuanya di depan persidangan, majelis hakim. Sekarang bola itu berkepentingan penasihat hukum dan majelis hakim. Tidak bisa diumbar di luar," jelas Humprey.
Dia juga menyayangkan berkembangnya berita yang muncul terkait kuasa hukum Ahok yang dinilai bersikap tak etis terhadap Ma'ruf Amin dalam persidangan 31 Januari 2017 lalu. Humphrey menyebutkan Ma'ruf Amin telah ditekan dan menjalani persidangan yang melelahkan.
"(Kabar) itu tidak masalah. Sampai saat ini Kiai Ma'ruf Amin tidak protes atau keluhan terhadap persidangan yang ada," ujar Humphrey.