Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Biasanya sidang digelar Selasa, namun karena jelang pencoblosan Pilkada DKI, Rabu 15 Februari, sidang kesepuluh itu dimajukan jadi hari ini.
"Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Sidang kali ini masih sama dengan agenda sebelumnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Sebelumnya, pada sidang kesembilan atau Selasa, 7 Februari 2017, tim JPU menghadirkan empat saksi. Mereka adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok ketika menyebut Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dua lainnya adalah ahli agama dan ahli kriminal.
Pada persidangan, Tim Kuasa Hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid. Alasannya, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan sangat mirip dengan BAP Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan BAP antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi fakta. Karena itu, kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," ujar tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara, menurut Pasal 156a KUHP yang didakwakan ke Ahok, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.