Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NG Fenny dalam kasus dugaan pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang menjerat hakim MK Patrialis Akbar.
Selama kurang lebih enam jam diperiksa oleh penyidik KPK, Suhartoyo mengaku bukan tim panel dalam pemulusan uji materi terkait Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
Baca Juga
"Saya bukan panel, Mas. Saya bukan panel," tegas Suhartoyo usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Advertisement
Dalam pemeriksaan kali ini, ada 12 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK kepadanya. Semua pertanyaan berkaitan dengan perkara tersebut.
"12 pertanyaan. Sekitar pemeriksaan perkara itu. Dari mulai proses rapat kemudian persidangan, itu saja," kata Suhartoyo.
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahu 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.