Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghasutan berbau SARA dengan tersangka Ade Armando.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini, maka status tersangka dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu pun gugur.
Baca Juga
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ahli.
Advertisement
"Kan sudah tersangka, lalu penyidik memeriksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," ujar Wahyu di Mapolda, Metro Jaya, Senin (20/2/2017).
Beberapa ahli yang diperiksa menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana pada postingan Ade Armando yang dipersoalkan oleh pelapor bernama Johan Khan. Karena tak memenuhi unsur pidana, penyidik pun menghentikan kasusnya.
Dari keterangan beberapa saksi ahli yaitu, ahli pidana, bahasa dan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus Ade.
"Ahli yang menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya. Kurang sebulan lalu lah (SP3 keluar)," ucap dia.
Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Alquran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade Armando dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab.