Liputan6.com, Depok - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ade Armando sebagai tersangka. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) tersebut disangkakan terkait UU ITE.
Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Ade Armando mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Dia akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski heran pernyataannya di media sosial dianggap menodai agama.
"Saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak sebagai penodaan agama," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Depok, Rabu (25/1/2017).
Advertisement
Padahal, kata Ade, pernyataan itu justru secara tegas menunjukkan bahwa Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar dan Maha Pengasih.
"Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan Satu langgam saja," lanjut dia.
Ia menganggap tak ada yang salah dalam pernyataan itu. Karena itu, Ade menegaskan tidak harus meminta maaf kepada siapapun.
"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," ujar dia.
Pihak pengadu ini, kata Ade, diduga sengaja mendesak polisi karena sikap politiknya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras.
"Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini," jelas Ade.
Dia mengungkapkan pihak pengadu ini mungkin berharap akan dapat membungkamnya dengan cara tersebut. Namun hal ini dipastikan tak akan membuat daya kritisnya tumpul dalam menyikapi kondisi bangsa.
"Dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini," tutup Ade Armando.