KPK Periksa Tersangka Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten

KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet selaku Kabid Mutasi BKD Kabupaten Klaten dan Subardi dari pihak swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Feb 2017, 11:26 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 11:26 WIB
20170111- Pemeriksaan Perdana Bupati Klaten Nonaktif- Sri Hartini-Jakarta- Helmi Afandi
Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini berada di dalam mobil yang menjemputnya usai menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Klaten, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suramlan, PNS Dinas Pendidikan Klaten. Suramlan akan dimintai keterangan terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Pemkab Klaten.

"Yang bersangkutan (Suramlan) akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait promosi dan mutasi jabatan di Klaten," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Selain Suramlan, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Slamet selaku Kabid Mutasi BKD Kabupaten Klaten dan Subardi dari pihak swasta. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini.

Febri mengatakan, Pemanggilan terhadap Slamet dan Subardi merupakan penjadwalan ulang. Senin 21 Februari 2017, Slamet dan Subardi tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran kondisi cuaca.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang memesan jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya