Liputan6.com, Jakarta - Patrialis Akbar menantang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas kasusnya. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku telah memberikan keterangan apa adanya dalam pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi, saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis, saya dan semua orang yang diduga (terlibat)," ujar Patrialis Akbar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Baca Juga
Patrialis mengaku, dia sangat menghormati keberadaan KPK untuk memberantas para koruptor di Tanah Air. Dia juga sempat menyatakan memiliki andil besar terbentuknya lembaga antirasuah ini.
Advertisement
"Jadi, silakan sekarang saya diperiksa. Untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis.
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.