Pengacara: Yusril Bersedia Jadi Saksi Ringankan Rizieq Shihab

Selain Yusril, pengacara Rizieq Shihab juga mengajukan Mahfud MD.

oleh Arya Prakasa diperbarui 24 Feb 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 18:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra diajukan jadi saksi meringankan Rizieq Shihab
Yusril Ihza Mahendra diajukan jadi saksi meringankan Rizieq Shihab

Liputan6.com, Bandung - Tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara,Rizieq Shihab akan mengajukan lima saksi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam daftar saksi yang diajukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Kami mengajukan lima saksi ahli. Ada dari ahli pidana, ahli tata negara dalam hal ini ahli sejarah, ahli IT (teknologi informasi), ahli digital forensik, dan ahli bahasa," ujar Ki Agus Muhammad Choiri, anggota tim pengacara Rizieq Shihab, Jumat (24/2/2017).

"Seluruhnya sudah siap. Yusril dan Mahfud MD juga sudah siap. Tetapi baru Yusril yang secara terbuka menyatakan siap dan menanggapi permohonan kami," dia melanjutkan.

Choiri mengatakan, pihaknya segera mengirimkan nama-nama saksi tersebut kepada Polda Jawa Barat.

"Yang pasti akan kami ajukan. Jadi nantinya yang siap lebih dulu saja, misalkan Yusril, kami siapkan dulu lah waktunya," ujar dia.

Dengan diajukannya saksi-saksi ahli ini, lanjut Choiri, dirinya pun berharap agar perkara yang menjerat Rizieq Shihab dapat diringankan.

"Kami harapkan setelah (Rizieq Shihab) diperiksa ada gelar perkara lagi. Kalau terbukti tidak bersalah ya mau apa dilanjutkan perkaranya juga," tandas Choiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya