Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai ahli terkait kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjeratnya. Bagaimana tanggapan Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus menuturkan, penyidik akan mengakomodasi pengajuan ahli oleh tersangka. Namun dengan catatan, sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya.
Baca Juga
"Kan ada penilaian (ahli) oleh penyidik apakah dia berkompeten atau tidak. Lalu, apakah dia punya relevansi terkait dengan ilmu dan bidangnya," kata Martinus di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, ini murni kewenangan penyidik untuk memutuskan Rizieq Shihab bisa menghadirkan Yusril atau tidak.
"Umumnya kalau sudah sesuai tidak pernah ditolak dan pastinya harus terkait dengan kasus hukumnya. Pak Yusril kan sesuai bidang beliau itu adalah hukum tata negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminan Khusus Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq dilaporkan oleh Sukamawati Soekarnoputri dengan dugaan penodaan Pancasila melalui tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Syariat Islam di Indonesia".