Liputan6.com, Bandung - Provinsi Jawa Barat (Jabar) siaga dengan status darurat bencana alam banjir dan tanah longsor sejak 1 November 2016 hingga 29 Mei 2017. Penetapan status tersebut dilakukan, mengingat adanya peristiwa bencana alam sejak awal Februari 2017.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan, keputusan ini didasarkan pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.
"Selain itu, status siaga bencana ini juga didasarkan pada prakiran curah hujan yang cukup tinggi di berbagai wilayah di Jabar sampai dengan Mei 2017 yang dikeluarkan BMKG," kata Heryawan seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Ia menyatakan dengan adanya penetapan status siaga darurat bencana alam tersebut, maka perlu upaya penanganan kesiapsiagaan keadaan darurat sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat.
Gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan, selama penetapan status ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar siap siaga keadaan darurat.
"Upaya itu diharapkan mampu meminimalkan potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Aher.