Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang pengepul cabai telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan monopoli harga cabai. Namun, polisi belum juga membidik oknum dari perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik monopoli tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul memastikan, penyidik bakal menyasar ke dugaan tersebut.
Baca Juga
"Kami akan dalami," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Advertisement
Menurut dia, pengepul dan oknum perusahaan diduga melakukan kesepakatan penetapan harga cabai. Oleh karena itu, penyidik masih mendalami peran dari oknum perusahaan.
"Yang terjadi antara pengepul atau supplier ini dan perusahaan yang melakukan kesepakatan," ucap Martinus.
Sebelumnya, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, penyidik telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini. Dua tersangka yang diketahui berinisial SJN dan SNO itu berperan sebagai pengepul cabai dari petani.
Menurut dia, seharusnya para pengepul ini menjual cabainya ke sejumlah pasar induk. Namun, mereka malah mengalihkannya langsung ke perusahaan.
"Berdasar penyidikan 50 ton harus ke Pasar Induk, 80 persen berkurang, lari ke beberapa perusahaan," kata Hengki soal permainan harga cabai di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.