Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sidang dakwaan yang dijalani Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2017), nama Rano Karno disebut menerima uang Rp 300 juta.
Baca Juga
"(Ratu Atut memberikan uang) kepada Rano Karno Rp 300 juta," ujar JPU pada KPK, Afni Carolina saat membacakan surat dakwan.
Advertisement
Kuasa Hukum Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, fakta yang ada dalam persidangan ini menjawab pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus sebelumnya sempat menyatakan, ada calon kepala daerah di Banten yang diduga terlibat korupsi.
"Saya kira ini jawaban kan, ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan (Rano Karno)," kata Sukatma, pengacara Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.
Bahkan, menurut Sukatma, Rano Karno menerima uang lebih dari Rp 300 juta. Saat itu, jabatan Rano Karno masih menjadi Wakil Gubernur Banten.
"Ya, memang tercantum Rp 300 juta. Meskipun begitu, nanti kita ikuti alurnya persidangan, karena sebetulnya jauh angka-angka yang sudah diterima oleh yang bersangkutan," sambung Sukatma.
Meski sudah disebutkan dalam dakwaan, Sukatma menyerahkan keputusan atas perkara ini kepada KPK.
"Saya serahkan ke KPK, itu bukan domain kami untuk memberikan statement seperti apa. Apakah dia ditetapkan sebagai tersangka atau tidak (Rano Karno), saya kira itu kewenangan KPK. Saya kira KPK profesional," kata Sukatma.