Soal Rano Karno, Pengacara Atut Singgung Omongan Ketua KPK

Pengacara Ratu Atut menilai, keluarnya nama Rano Karno menjawab pernyataan Ketua KPK soal calon kepala daerah yang diduga korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Mar 2017, 16:15 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 16:15 WIB
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Banten yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.

Dalam sidang dakwaan yang dijalani Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2017), nama Rano Karno disebut menerima uang Rp 300 juta.

"(Ratu Atut memberikan uang) kepada Rano Karno Rp 300 juta," ujar JPU pada KPK, Afni Carolina saat membacakan surat dakwan.

Kuasa Hukum Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, fakta yang ada dalam persidangan ini menjawab pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus sebelumnya sempat menyatakan, ada calon kepala daerah di Banten yang diduga terlibat korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan (Rano Karno)," kata Sukatma, pengacara Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.

Bahkan, menurut Sukatma, Rano Karno menerima uang lebih dari Rp 300 juta. Saat itu, jabatan Rano Karno masih menjadi Wakil Gubernur Banten.

"Ya, memang tercantum Rp 300 juta. Meskipun begitu, nanti kita ikuti alurnya persidangan, karena sebetulnya jauh angka-angka yang sudah diterima oleh yang bersangkutan," sambung Sukatma.

Meski sudah disebutkan dalam dakwaan, Sukatma menyerahkan keputusan atas perkara ini kepada KPK.

"Saya serahkan ke KPK, itu bukan domain kami untuk memberikan statement seperti apa. Apakah dia ditetapkan sebagai tersangka atau tidak (Rano Karno), saya kira itu kewenangan KPK. Saya kira KPK profesional," kata Sukatma.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya