Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Afni Carolina dan Budi Nugraha itu, Atut didakwa merugikan negara Rp 79,789 miliar dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.
JPU Afni menerangkan, Ratu Atut melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012. Atut juga melakukan pengaturan lelang dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.
Advertisement
Pengusulan anggaran dan pengaturan lelang alkes oleh Ratu Atut Chosiyah itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. JPU juga menganggap perbuatan Atut dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb.
"Memperkaya Terdakwa (Atut) sebesar Rp 3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 50.083.473.826; Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp 23.396.358.223,85; mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp 590 juta; dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp 345 juta", ujar JPU Afni saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya, perbuatan Atut ini juga dianggap telah memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 63 juta; Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp 60 Juta, dan Rano Karno sebesar Rp 300 juta.
Dalam dakwaan, Afni juga menyebutkan perbuatan Atut dan Wawan ini dilakukan dalam kurun waktu Februari 2006 hingga Agustus 2013. Perbuatannya ini dilakukan di beberapa lokasi terpisah.
"Perbuatan Terdakwa (Atut) ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," ungkap JPU Afni.
Atas perbuatan korupsi pengadaan alkes Banten ini, Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.