Plt Gubernur DKI: Pembentukan Pansus MRT Wewenang DPRD

Plt Gubernur akan bertemu dengan DPRD DKI Jakarta untuk memberi pemahanan mengenai penambahan rute MRT.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mar 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2017, 18:24 WIB
Pembangunan MRT
Pembangunan MRT

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait penambahan rute Mass Rapid Transit (MRT) fase dua Bundaran HI-Ancol Timur merupakan wewenang dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan siap jika diperlukan untuk membantu DPRD.

"Kalau memang diperlukan untuk memfasilitasi, kami siap membantu. Pansus itu kewenangan mereka, bukan eksekutif juga," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dia mengatakan, akan bertemu dengan DPRD DKI Jakarta untuk memberi pemahanan mengenai penambahan rute yang berimbas pada penambahan anggaran.

"Kalau perlu diagendakan secara khusus untuk memberikan pemahaman kepada mereka. Karena hakekatnya DPRD itu partner dan mitra kita, pasti akan memberikan dukungan terhadap kebijakan yang secara positif dilakukan oleh Pemprov DKI," tutur pria yang kerap disapa Soni ini.

DPRD DKI Jakarta berencana membentuk pansus terkait adanya perubahan rute MRT fase dua dari Bundaran HI-Kampung Bandan menjadi rute Bundaran HI hingga Ancol Timur.

Menurut Wakil DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik terdapat kejanggalan terkait perubahan tersebut. Dia beralasan saat memutuskan rute Bundaran HI hingga Kampung Bandan pasti sudah melakukan kajian sebelumnya.

"Apalagi dengan alasan di Kampung Bandan tidak terdapat lahan. Ini menurut saya alasan yang tidak rasional," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 7 Maret 2017.

Selain itu, kata dia perubahan rute MRT ini menambah biaya hingga Rp 11 triliun dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya