Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Sabu Raijua, Marthen Dera Tome, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur.
Marthen mengatakan, dia telah lama tak diperiksa oleh penyidik KPK. Dia pun berharap agar kasusnya segera selesai.
"Katanya P21 hari ini. Saya sudah diam di sini dari 24 Januari 2017. Tidak diperiksa-periksa lagi. Dan hari ini, syukurlah kalau hari ini sudah bisa selesai ya kita ikuti," tutur Marthen di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Dia tiba di lembaga antirasuah pukul 10.07 WIB. Dia datang dengan menumpang mobil tahanan KPK serta memakai rompi tahanan berwarna oranye.
Marthen Dira Tome ditangkap oleh penyidik pada 14 November 2016. Dia ditangkap setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT, namun hakim pernah membatalkannya dalam gugatan praperadilan.
KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka atas nama John Manunggala yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah meninggal dunia.
Dana PLS ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang diambil dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 77,675 miliar.
Marthen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.