Liputan6.com, Jakarta Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso angkat bicara soal upaya banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu berencana menempuh upaya hukum lagi hingga di tataran Mahkamah Agung (MA).
Salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku belum menerima berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya baru mengetahui hasil putusan banding Jessica dari media.
"Kami harus ambil dulu ke Pengadilan Tinggi," ujar Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Hidayat memastikan, pihaknya tak akan berhenti sampai di tingkat pengadilan tinggi. Kubu Jessica bakal mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke MA.
"Kita akan kasasi. Tapi kita belum tahu poin (kasasi) apa. Kita mau baca dulu pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi itu apa saja (pada putusan banding)," tutur dia.
Kasus pembunuhan yang melibatkan alumni Billy Blue College, Australia itu sempat menjadi sorotan publik Indonesia, bahkan dunia sepanjang 2016. Perkara ini dikenal dengan sebutan kasus 'kopi sianida'.
Kasus bermula saat Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesankan minuman tersebut pun dituding sengaja membunuh Mirna menggunakan racun sianida.
Perjalanan kasusnya mulai penyelidikan, penyidikan, hingga di persidangan terbilang cukup rumit. Perdebatan mengenai siapa sebenarnya yang membunuh Mirna pun kian sengit.
Apalagi, tak ada satu pun yang melihat Jessica menabur racun sianida di gelas minuman Mirna saat berada di Kafe Olivier. Rekaman CCTV kafe yang ada di kawasan Grand Indonesia itu pun tak mampu menunjukkan dengan jelas apa yang dilakukan Jessica sebelum kematian Mirna.
Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis pada 27 Oktober 2016. Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara karena dianggap sengaja membunuh Mirna. Jessica selanjutnya mengajukan banding.