KPK: Kasus E-KTP Bukan Dendam Pribadi Pimpinan

KPK diintervensi sebuah pihak dalam mengusut kasus e-KTP. Termasuk intervensi kepada pimpinannya, Agus Rahardjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2017, 19:46 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal kasus e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah soal kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan intervensi dari sejumlah pihak dalam mengusut kasus e-KTP. Salah satunya dari anggota DPR yang akan menggelar hak angket atas kasus itu.

Intervensi juga dilayangkan langsung kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dituduh memiliki kepentingan dalam pengusutan perkara e-KTP oleh Fahri Hamzah. Bahkan, Agus diminta mundur dari jabatannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengusutan kasus e-KTP ini, pihaknya hanya melakukan pekerjaan yang sudah menjadi kewajiban lembaganya.

"KPK akan bekerja sebagai lembaga penegak hukum. Kami akan terus mengusut kasus (e-KTP) ini," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Febri juga menampik ada motif dendam dari Agus untuk memperkarakan dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, Irman dan Sugiharo yang sudah didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Fahri Hamzah menilai Agus yang merupakan Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ini merasa kesal lantaran pada saat pengadaan e-KTP, Kemendagri sempat tak setuju dengan keinginan LKPP yang pada saat itu turut mengawal.

Apalagi, LKPP juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto di kasus e-KTP.

"Jadi ‎posisi Ketua KPK sudah disampaikan sejak awal, dan di dakwaan kami ungkapkan, di sana cukup jelas, secara kelembagan LKPP sampaikan rekomendasi agar sembilan paket (pengadaan) di e-KTP tidak disatukan, karena akan ada berbagai risiko bila proyek disatukan. Ada risiko korupsi dan kerugian negara, persaingan tidak sehat," kata Febri.

Lagipula, lanjut dia, kasus e-KTP ini sudah ditelisik sebelum Agus Rahardjo menjadi pimpinan di KPK. Dia menegaskan semua pihak tidak dapat mengintervensi penyidik KPK dalam sebuah penyelidikan dan penyidikannya, Agus Rahardjo sekalipun.

"Penyidikan KPK terkait kasus ini sudah dilakukan sejak tahun 2014, jauh sebelum pimpinan KPK periode saat ini menjabat. Perorangan dari pimpinan atau pejabat di KPK nggak bisa pengaruhi proses di KPK, kami punya sistem kuat," kata Febri.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya