Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi baru yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih besar dari kasus suap pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Kasus korupsi E-KTP sendiri menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ketua KPK, Agus Rahardjo masih belum mau menjelaskan lebih detail terkait kasus baru tersebut. Namun, dirinya memberi sinyal, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan lembaganya.
Baca Juga
"Bukan orang besar. Hanya pejabat kecil. Bukan orang penting, nanti diinfokan lagi," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Advertisement
Di waktu bersamaan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih mempelajari dugaan kerugian negara dari kasus baru tersebut. Febri mengisyaratkan, indikasi korupsi yang nilainya bisa lebih besar dari kasus e-KTP ini berada di sektor pertambangan.
"Beberapa perkara memang kerugian tinggi misal di pertambangan," kata Febri.
Meski demikian, serupa dengan Agus, Febri juga masih menutupi perkara baru yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini. Febri mengaku, dirinya akan menjelaskan lebih detail saat informasi yang dia terima sudah lengkap.
"Kami masih cek lebih lanjut, spesifiknya perkara apa yang dimaksud. Memang ada perkara yang sedang berjalan dan perhitungan kerugian negara sedang berjalan.," sambung Febri.