Liputan6.com, Jakarta - Iring-iringan Presiden Jokowi tiba-tiba berhenti di tengah jalan. Kala itu, rombongan sedang dalam perjalanan dari Mempawah menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Lima menit kemudian, rombongan Jokowi kembali melanjutkan perjalanan.
Namun, mobil kepresidenan Jokowi terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kap mesin terbuka. Beberapa anggota Paspampres tampak mengelilingi Mercedes Benz S600 Pullman Guard itu.
"Mogok karena bermasalah pada setingan gas, sehingga laju kendaraan tidak bisa dalam keadaan normal," kata Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Advertisement
Tak lama kemudian, Jokowi sudah berada di mobil Toyota Alphard sebagai mobil pengganti. Hal ini terpaksa dilakukan karena mobil presiden kehilangan akselerasi akibat pengaturan gas yang bermasalah. Dikhawatirkan masalah ini berpengaruh pada keamanan.
"Itu kemarin tidak fatal, tidak rusak, cuma akselerasinya melemah. Jelas terjadi pelemahan akselerasi. Enggak primalah istilahnya, faktor umur. Diinjak gas tidak lari. Itu bagus untuk ukuran VVIP masih layak, karena diperiksa rutin semua, berkala," kata Kepala Sekretariat Presiden Djarmansjah Djumala.
Rupanya, peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi. Sedikitnya mobil warisan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sudah mogok empat kali. Mensesneg Pratikno mencatat peristiwa itu pernah terjadi di Banjarnegara, Ponorogo, dan Magetan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga melihat sendiri mobil kepresidenan mogok tiga kali. Jokowi juga sudah beberapa kali ditawarkan untuk mengganti mobil kepresidenan yang sudah berusia 10 tahun itu. Hanya saja, Jokowi selalu menolak.
"Bahkan Presiden menanyakan pada Paspampres apakah ada mobil lain yang dulu-dulu yang sudah kita re-build bisa kita perbaiki untuk bisa digunakan oleh Presiden," ungkap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Karena itu, mobil presiden terus diperbaiki semaksimal mungkin dan belum mengalami pergantian. Di sisi lain, Pramono melihat sisi kesederhanaan Jokowi dari sikap tak mau mengganti mobil itu.
"Ini menunjukkan bahwa Presiden kita itu penuh dengan kesederhanaan," ujar dia.
Â
Pengadaan Mobil Baru
Melihat kondisi ini, Mensesneg Pratikno menilai pergantian mobil kepresidenan menjadi sangat mendesak. Dia mulai mencoba menyusun pergantian mobil kepresidenan karena pengadaan ini tak perlu persetujuan Presiden.
"Enggak harus disetujui Presiden, karena pengadaan biasa. Keputusan menteri saja selesai. Jadi ya saya melihat ada urgensi luar biasa. Sangat tidak layak," ujar Pratikno.
Mobil kepresidenan terakhir kali dibeli pemerintah pada 2008. Mercedes Benz S600 Pullman Guard dipilih menjadi pendamping presiden. Saat itu, delapan unit mobil kepresidenan dibeli.
Ternyata, saat pemerintahan Jokowi-JK mobil operasional kepresidenan untuk presiden dan wakil presiden berjumlah tujuh unit. Satu unit lainnya dipinjamkan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Mobil kepresidenan yang operasional untuk RI-1 dan RI-2 ada tujuh. Tapi kategori mobil kepresidenan ada delapan. Satu dipinjamkan ke presiden terdahulu. Karena saat itu baru selesai serah terima, Beliau masih butuh mobil. Jadi dipinjamkan oleh negara," kata Djumala.
Secara aturan, mantan Presiden dan Wakil Presiden memang diberi beberapa fasilitas. Misalnya rumah, mobil plus sopir, pengawal, dan biaya kesehatan.
Djumala menjelaskan, sudah ada komitmen dari SBY untuk mengembalikan mobil kepresidenan itu. Saat ini proses surat-menyurat sedang dilakukan.
"Beberapa waktu lalu, sudah ada komitmen dari pihak Beliau (SBY) mobil itu akan dikembalikan. Saat ini surat menyuratnya sedang diproses," ujar Djumala.
Â
Advertisement
Penjelasan SBY
Melihat kondisi ini, SBY pun angkat bicara. Dia merasa tersudut dan tidak terima dengan pemberitaan yang beredar di media yang terkesan menggunakan mobil bukan haknya.
"Saya sedih, justru dengan niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya," ujar SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2017 malam.
SBY menjelaskan, menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah tujuh tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," kata dia.
Sebenarnya, SBY menyatakan, mobil yang disediakan negara tersebut sangat jarang dia gunakan. Terakhir kali dia menggunakan pada September 2016 atau enam bulan lalu. "Dan waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak," dia menegaskan.
Menurut SBY, mobil tersebut kini berusia 10 tahun dan mudah sekali mengalami gangguan. Sudah lama dia berencana menyerahkan kendaraan tersebut ke negara. Staf dan unsur Paspampres yang melekat pun sudah ia beritahukan.
"Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak. Dua hari yang lalu Dan Grup D Paspampres sedang mengurus proses pengembalian," SBY menandaskan.
Sementara, juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan sebaiknya pihak Istana segera mengklarifikasi terkait masalah tersebut kepada SBY. "Ada baiknya pihak Istana segera mengklarifikasi opini yang keliru ini," Imelda menandaskan.