Liputan6.com, Jakarta - Cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno telah diberikan undangan klarifikasi terkait laporan kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Tangerang. Namun, Sandiaga tak memenuhi undangan yang dijadwalkan pada Selasa 21 Maret kemarin lantaran berbenturan dengan agenda lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kesempatan klarifikasi Sandiaga sudah selesai. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain.
Baca Juga
"Kan kita undang untuk klarifikasi. Kalau tak dimanfaatkan ya sudah. Enggak ada undangan klarifikasi kedua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Advertisement
Argo menegaskan, pemberian undangan klarifikasi kepada Sandiaga Uno bukanlah suatu keistimewaan. Hal itu sudah sesuai SOP jika perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi baru akan memanggil Sandiaga sebagai saksi terlapor.
"Kalau udah naik penyidikan, baru kami panggil untuk diperiksa. Resmi projusticia. Tapi kalau tak memenuhi unsur pidana ya bisa dihentikan (kasusnya)," tutur Argo.
Sementara, Sandiaga justru menilai adanya pelaporan di Polda Metro Jaya tersebut sengaja dilakukan oknum-oknum untuk menjegal dirinya di Pilkada DKI 2017 ini.
"Sayangnya lagi digunakan untuk melakukan penjegalan oleh oknum yang dekat dengan kekuasaan, melakukan abuse of power, mencoba mempolitisasi sebuah perseteruan. Mungkin berbeda pandangan politik terus menyeret ke Pilkada. Relevansinya tidak ada sama sekali," ujar dia usai kampanye di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat Selasa 21 Maret 2017.
Sandiaga Uno meminta agar pemanggilan terhadapnya bisa ditunda sampai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai digelar.
Sandiaga Uno dan rekannya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo atas tudingan penggelapan jual beli tanah di kawasan Tangerang. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret 2017.
Â