Perludem: Parpol Jadi Anggota KPU, Kemunduran Demokrasi

Ide tersebut bisa merusak netralitas serta kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Mar 2017, 09:58 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 09:58 WIB
Perwakilan Perludem, Titi Anggraini
Perwakilan Perludem, Titi Anggraini (kanan) saat diskusi bersama KawalPilkada dan Bawaslu DKI Jakarta tentang penanganan data penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta di kantor LBH, Jumat (3/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah gagasan merebak dari Kompleks Parlemen pasca-pulangnya wakil rakyat dari Meksiko dan Jerman. DPR mewacanakan anggota partai politik boleh jadi bagian dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini adalah kemunduran. Layaknya Pemilu 1999," tegas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini lewat keterangan pers diterima Liputan6.com, Jumat 24 Maret 2017.

Menurutnya, ide tersebut bisa merusak netralitas serta kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Bagaimana bisa penyelenggara pemilu terafiliasi dengan parpol yang punya kepentingan untuk menggolkan calon-calonnya sebagai anggota legislatif maupun eksekutif?," ujar Titi.

Titi kemudian mengibaratkan, persoalan ini seperti pada Pemilu 1999. Pada masa itu, dikatakan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu karena kader parpol jadi anggota KPU.

"Meski bersinggungan satu sama lain di pemilu, KPU dan partai politik memiliki tugas yang berbeda," jelasnya.

Titi mengkhawatirkan bila gagasan ini benar terjadi maka penyelenggaraan pemilu tidak akan adil dan demokratis, tetapi justru sibuk dalam memenangkan kandidat dari parpol asalnya.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya