Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah membebaskan empat orang yang ditangkap karena kasus dugaan makar. Sementara, sisanya masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Total yang diamankan kemarin ada sembilan orang. Sore harinya dibebaskan empat orang. Sisa lima orang," ujar Tim Kuasa Hukum Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Ismar Syarifuddin di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Ismar, keempat orang yang keluar adalah pendamping Al Khaththath.
Advertisement
"Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Dia mengatakan, kelima orang yang masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok adalah tiga mahasiswa, satu orang dari Forum Syuhada Indonesia, dan kliennya Muhammad Al Khaththath. Mereka semua telah berstatus sebagai tersangka.
"Para mahasiswa yang ditahan merupakan Koordinator Aksi 31 Maret," ucap Ismar.
Menurut dia, Al Khaththath akan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal itu karena kliennya sudah resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP atas dugaan makar.
Argo menambahkan, dari tangan kelimanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.
"Ada surat, ada dokumen, sudah kami lakukan penyitaan," ucap Argo.
Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan, kliennya Muhammad Al Khaththath tidak berniat berbuat makar.
"Beliau tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu karena petahana yang mencalonkan (diri jadi) gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.