KPK: Semua Bukti Kasus E-KTP Diungkap di Sidang

KPK mengaku memiliki bukti keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Apr 2017, 14:11 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 14:11 WIB
gedung-kpk-ilustrasi-130604c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki bukti keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik atau e-KTP. Namun, bukti tersebut tak bisa diungkap ke publik kecuali di persidangan.

"Semua bukti akan diajukan di persidangan. Kita tidak bisa umumkan secara spesifik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dia mengatakan, penyidik tengah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

"Di fakta persidangan sudah muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini," kata Febri soal kasus e-KTP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap Setya Novanto terlibat dalam proses pembahasan e-KTP.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Terlebih, KPK juga sudah memastikan akan terus mengejar bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

"Dalam penanganan kasus e-KTP ini, sejak awal kita menyampaikan tidak akan berhenti pada dua orang. Kemudian kita tetapkan satu tersangka baru AA (Andi Narogong). Dan tentu KPK tetap secara serius melakukan pendalaman info yang ada dan mencermati fakta persidangan," kata Febri.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus e-KTP, nama Setya Novanto disebut-sebut. Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima jumlah besar karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.

Namun, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya