Liputan6.com, Tangerang - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara (WN) Taiwan LCY dan HMW, lantaran kedapatan membawa 1,7 kg sabu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten. Upaya penyelundupan ini diduga dikendalikan seorang narapidana dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sindikat narkoba internasional ini terbongkar saat kedua WN Taiwan yang terbang dari negaranya itu tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin 13 Maret lalu. Jajaran Polda Metro Jaya yang mendapatkan informasi terkait penyelundupan langsung bertindak.
Baca Juga
"Petugas mendapat identitas tersangka langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan mereka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (5/4/2017).
Advertisement
"Ternyata benar, sejumlah paket sabu diikat di tubuh mereka dengan lakban. Beratnya sekitar 1,7 kg," dia melanjutkan.
LCY dan HMW kemudian ditangkap. Keduanya mengaku sabu seberat 1,7 kg itu rencananya akan diantar ke kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Polisi mengembangkan dengan teknik control delivery.
"Hasil pengembangan kami mengamankan dua orang lainnya yang menerima barang ini," ungkap Iriawan.
Kedua tersangka lain yang berinisial TAW dan SGY merupakan WNI. SGY masih menjadi tahanan atau napi Lapas Cipinang, sedangkan TAW diperintah SGY untuk mengambil sabu dari kedua WN Taiwan itu.
Keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," Iriawan menegaskan.