Ahok Berharap Jaksa Berani Tuntut Bebas Dirinya

Ahok menyebut tak ada bukti dirinya menodakan Alquran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Apr 2017, 16:36 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 16:36 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Majelis Hakim memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Agenda sidang ke-17 adalah pemeriksaan terdakwa dan pemaparan barang bukti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku mendapat pelajaran berharga dari kasus yang menjeratnya saat ini.

Hal tersebut dikatakan Ahok di depan Banser GP Ansor Jakarta. "Saya lebih banyak belajar, pasti ada hikmahnya," ujar Ahok di Kantor GP Ansor, Jumat (7/4/2017).

Menurut Ahok, saat ini ia telah berubah menjadi lebih kalem, tidak meledak-ledak seperti dulu.

"Hakim tanya kenapa kamu kalem, ya kalemlah sudah sidang panjang, hehehe. Berarti semua ada hikmahnya," ucap Ahok.

Ahok berharap jaksa penuntut umum (JPU) berani lepas dari tekanan massa dan menuntut bebas dirinya. Sebab, Ahok menyebut tak ada bukti dirinya menodai Alquran.

"Mudah-mudahan jaksa berani, jangan karena massa enggak berani tuntut bebas. Saya sama sekali tidak menista Alquran. Mudah-mudahan Tuhan kasih mereka keberanian," kata Ahok.

Sebelumnya surat imbauan dari Polda Metro Jata beredar luas. Surat tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan bersifat biasa itu, menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor cagub Anies Baswedan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, pada Kamis, 6 April 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya