Ketua KPK Tegaskan Setya Novanto Belum Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Mengenai status Setya Novanto akan kan berubah dari saksi menjadi tersangka di kasus e-KTP, Agus meminta semua pihak bersabar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Apr 2017, 07:22 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 07:22 WIB
20161126-ketua kpk-serang-agus
Ketua KPK, Agus Raharjo. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dikeluarkan Ditjen Imigrasi yang merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan alasan pihaknya meminta Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.

"Kan dia saksi penting untuk Andi Narogong," kata dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Mengenai status Setya Novanto akan kan berubah dari saksi menjadi tersangka di kasus e-KTP, Agus meminta semua pihak bersabar.

"Itu ditunggu saja," singkat Agus.

Dia menjelaskan, setelah KPK mencegah Setya Novanto bepergian ke luar negeri, pihaknya akan mengikuti apa yang terjadi dalam proses persidangan kasus korupsi e-KTP. "Kita ikuti proses persidangan dulu saja. Jadi kita ikuti saja," pungkas Agus.

Sementara itu, Setya Novanto mengaku menghormati proses pencegahannya tersebut.

"Masalah pencegahan di luar negeri saya baru tahu tadi, saya menghargai dan tentu apa pun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kaya Setya Novanto di Gedung DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya