Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH

KEK Lido yang dikembangkan PT MNC Land Lido dan diresmikan Jokowi pada 2023 disegel KLH pada Kamis, 6 Februari 2025.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 07 Feb 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 20:30 WIB
Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Penyegelan KEK Lido oleh Gakkum KLH. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel proyek PT MNC Land Lido di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido oleh Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat (7/2/2025), keputusan diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum KLH memverifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KEK Lido merupakan salah satu proyek unggulan PT MNC Land Tbk. Mengutip laman resmi mncland.com, itu adalah KEK Pariwisata yang ditetapkan berdasarkan PP No. 69 tanggal 16 Juni 2021. Pada Jumat, 31 Maret 2023, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani prasasti sekaligus meresmikan beroperasinya KEK Lido.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memantau langsung kondisi KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Ia menyebut berdasarkan hasil analisis citra satelit, pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido salah satunya akibat pembukaan lahan KEK Lido.

"PT MNC Land Lido terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," ujar Hanif. 

Luasan Danau Lido Bogor Menyusut Signifikan

Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Jumpa pers KLH terkait penyegelan KEK Lido oleh PT MNC Land. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Luas badan air Danau Lido menyempit dari seluas 24 hektare menjadi hanya 11.9 hektare. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025), Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan airnya tercatat 24,78 hektare.

Berdasarkan data citra satelit yang dimiliki KLH, perubahan itu terjadi sejak 2015. "2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," ucapnya, dikutip dari Antara.

"Pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare," kata Sigit.

Dia menjelaskan terkait penyidikan apakah perubahan itu disebabkan oleh sedimentasi alami atau penimbunan sengaja akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, yang sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.

Tanggapan PT MNC Land

Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Di sisi lain, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan membeberkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MNC Land di KEK Lido. Dari sisi administrasi, kata Rizal, PT MNC Land Lido tidak mengubah persetujuan lingkungan sehingga masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan.

"Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru, serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido," jelasnya.

Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) atau terjadi perubahan master plan. Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan, meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.

Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan ahli terkait penyidikan, setelah memantau kondisi lapangan. Selain menyegel, pihaknya juga memberikan waktu 90 hari untuk pengelola KEK Lido melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Kemarin kami mencoba koordinasi dengan ahli, paling cepat itu dua minggu. Kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi," tuturnya.

 

Pembelaan PT MNC Land

Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Penyegelan KEK Lido oleh Gakkum KLH. (dok. Biro Humas KLH)... Selengkapnya

Secara terpisah, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan KEK Lido telah berupaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido. Dalam keterangan resmi PT MC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama, yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, pihak perusahaan menyatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara pada 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan sekitar 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.

Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut. Pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido. Pihaknya juga mengklaim aktif mengelola Danau Lido.

Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan
Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya